Tak Perlu Menunggu 1 Tahun, Kepala Daerah Berstatus Pj Bisa Diganti Sewaktu-Waktu
Mendagri Tito Karnavian usai rapat dengan gubernur Riau, bupati, wali kota, camat, dan lurah di Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (8/11/2022). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kepala daerah berstatus Penjabat (Pj) bisa diganti sewaktu-waktu, layaknya pergantian kapolda dan kapolres. Makanya, kepala daerah berstatus Pj harus bisa bisa menangani inflasi dan penyerapan anggaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi gubernur dengan bupati/wali kota, camat, dan lurah di aula pertemuan Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (8/11/2022), mengatakan, realisasi belanja dapat mempengaruhi tingkat inflasi. Jika kepala daerahnya berstatus Pj, maka status Pj-nya dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
"Kalau bagus, saya kroscek ke gubernur. Kalau kata gubernur ganti, saya ganti," ucapnya.
Sebenarnya, pergantian Pj bisa dilakukan kapan saja, seperti mengganti kapolda atau kapolres. Kalau inflasi daerahnya berantakan, pendapatan berantakan, belanja juga tak jelas, maka Pj tak direkomendasikan lagi.
Dari gambaran APBD 2022 pemerintah daerah di Provinsi Riau, pendapatan Kabupaten Bengkalis cukup tinggi. Belanjanya juga cukup tinggi. Disusul Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Terima kasih kepada Pj wali kota. Hormat saya," ucapnya dalam rapat itu.
Sementara itu, belanja Kabupaten Kampar juga bagus sekali. Tapi Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai belum mendapat target penyerapan anggaran.
"Belanjanya masih rendah. Mudah-mudahan, belanjanya tinggi di akhir tahun," harap Tito.
Sebagaimana diketahui, Pj Wali Kota Muflihun dilantik pada 23 Mei 2022. Jabatan Pj wali kota hanya bisa diemban selama satu tahun. Jabatan Pj dapat diemban satu tahun lagi jika dinilai bekerja baik dan direkomendasikan gubernur Riau serta persetujuan mendagri.