Kabid Pemetaan dan Penanganan Konflik Pertanahan Dinas Pertanahan Pekanbaru Mayli Fadhilah dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Aryaduta, Sabtu (11/3/2023). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru juga memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada tahun 2022, pemko mengajukan penerbitan sertifikat sebanyak 152 persil (bidang tanah).
"Sekitar 60 persennya melalui program PTSL," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemetaan dan Penanganan Konflik Pertanahan Dinas Pertanahan Pekanbaru Mayli Fadhilah dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Aryaduta, Sabtu (11/3/2023).
Pemko Pekanbaru memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga yang mengikuti program PTSL. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 106 Tahun 2021. BPHTB harus diurus di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jalan Teratai.
"Mari ajak warga lain mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Karena, kita juga yang menjaga aset tanah," ucap Mayli.
Tanah ini akan diwariskan ke anak cucu. Guna mencegah sengketa tanah, warga diimbau mengurus administrasinya dalam bentuk sertifikat tanah.