Status Darurat Sampah di Pekanbaru, Upaya Maksimal untuk Tangani Penumpukan Sampah
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penetapan status darurat sampah sejak 15 hingga 21 Januari 2025 adalah langkah strategis untuk memaksimalkan pengangkutan sampah di Pekanbaru. Status darurat sampah ini, seperti halnya status siaga banjir atau darurat banjir,
“Status darurat sampah ini bertujuan agar semua pihak dapat serius dan terlibat aktif dalam penanganan masalah sampah,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, Jumat (24/1/2025).
Pemko Pekanbaru telah menjalin kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah. Namun, kinerja pihak ketiga tersebut dinilai belum maksimal dalam mengelola sampah di seluruh wilayah kota.
Sesuai kontrak kerja sama, pengangkutan sampah hanya boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Keterlibatan instansi lain, meskipun untuk membantu, secara hukum dianggap sebagai pelanggaran.
“Maka, ketika tumpukan sampah semakin parah dan pihak ketiga tidak mampu menangani, kami menetapkan status darurat sampah. Dalam kondisi darurat ini, secara hukum semua pihak, termasuk TNI-Polri, Pemko Pekanbaru, dan lainnya, dapat turun tangan membantu. Tanpa status darurat, bahkan armada milik pemko tidak dapat dikerahkan untuk membantu,” jelas Roni.
Pengangkutan sampah dilakukan secara intensif per kecamatan. Beberapa kecamatan sudah mulai bersih dari tumpukan sampah, meskipun ada wilayah yang masih membutuhkan perhatian lebih, seperti kawasan Panam dan sekitarnya.
Penetapan status darurat sampah ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kebersihan Kota Pekanbaru. Status ini sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya pengelolaan sampah secara efektif.