Sponsor Rokok Jadi Sorotan Pemko Pekanbaru

Sponsor Rokok Jadi Sorotan Pemko Pekanbaru

17 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sponsor produk rokok untuk suatu acara akan menjadi sorotan bagi Pemko Pekanbaru. Karena, Pemko Pekanbaru segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (17/7/2024), mengatakan, kesehatan merupakan hak asasi manusia. Kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Pencemaran udara yang salah satunya ditimbulkan dari asap rokok menjadi permasalahan serius," ujarnya.

Perlu  dipahami, rokok tidak saja berdampak buruk pada kesehatan perokok. Tetapi, rokok juga mengkontaminasi orang-orang di sekelilingnya. 

"Mengubah kebiasaan membutuhkan waktu dan ketekunan yang dapat didorong melalui upaya hukum sampai terciptanya norma yang diinginkan. Perlindungan efektif akan diperoleh ketika masyarakat paham akan hak hidupnya dan secara aktif melakukan tindakan melindungi diri sendiri dan lingkungannya dari asap rokok orang lain dengan mengingatkan para perokok untuk merokok di luar gedung, atau di udara terbuka," sebut Indra Pomi.

Nantinya, perda yang baru ini diharapkan akan mampu mengisi kekosongan hukum yang selama ini selalu dimanfaatkan oleh para pelanggar. Sehingga, warga Pekanbaru dapat menikmati kehidupan yang sehat tanpa asap rokok.

"Larangan merokok sudah menjadi peraturan di setiap sekolah. Dengan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka penerapan aturan akan lebih tingkatkan di setiap sekolah. Untuk sponsor dari produk rokok akan menjadi salah satu perhatian kami," ucap Indra Pomi.