SPMB 2025 di Pekanbaru Dimulai Juni, Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi Bertambah

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru akan dimulai pada 23 Juni 2025. Pendaftaran ini berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Untuk penerimaan peserta didik baru, kami jadwalkan dimulai sekitar tanggal 23 Juni mendatang," kata Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (11/4/2025).
Pelaksanaan SPMB secara umum mengacu pada panduan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara itu, teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang saat ini masih dalam proses finalisasi.
"Peraturan tersebut tengah disiapkan, dan ditargetkan sudah dapat disampaikan kepada masyarakat pada bulan Mei," ungkap Jamal.
Disdik juga telah melakukan pendataan mengenai daya tampung sekolah dan zonasi domisili calon peserta didik. Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat mengenai teknis pelaksanaan SPMB.
Salah satu perubahan penting dalam SPMB tahun ini adalah penurunan kuota jalur domisili untuk SMP. Tahun lalu, kuota jalur ini mencapai 50 persen. Maka tahun ini, kuota jalur domisili hanya diusulkan sebesar 40 persen.
“Pengurangan kuota ini dilakukan untuk memberi ruang lebih besar kepada jalur afirmasi dan prestasi. Tujuannya agar calon peserta didik dari luar zona atau yang memiliki prestasi tetap memiliki peluang masuk,” terang Jamal.
Kuota jalur afirmasi – yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu – mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 20 persen. Sementara itu, jalur prestasi yang sebelumnya hanya memanfaatkan sisa kuota, kini ditetapkan sebesar 25 persen dari total daya tampung.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong semangat belajar. Hal ini juga sekaligus memberi penghargaan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik," jelas Jamal.
Adapun kuota jalur pindah tugas orang tua tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar 5 persen. Untuk jenjang SD negeri, Disdik tidak melakukan perubahan kuota dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jalur domisili tetap mendominasi dengan usulan minimal 70 persen dari total kuota penerimaan. Hal ini mengingat sebaran sekolah dasar negeri di Pekanbaru dinilai telah merata.
"Secara umum, tidak ada perubahan signifikan untuk jalur SD. Kuota masih sama seperti tahun lalu," tegas Jamal.