Sosialisasi Jadwal Melintas di Jalan Tertentu, Dishub Pekanbaru Undang Perhimpunan Truk
Dishub Pekanbaru bersama Forum Lintas menjelaskan jadwal dan rute truk masuk kota kepada anggota perhimpunan truk, Kamis (16/3/2023). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengundang berbagai perhimpunan truk. Undangan ini guna mensosialisasikan jadwal dan rute kendaraan angkutan barang masuk oe Kota Pekanbaru.
"Pada prinsipnya, kami ingin mobil angkutan barang tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (16/3/2023).
Jalan Soebrantas misalnya, macet parah dari pagi hingga petang. Jika truk angkutan barang masuk saat kemacetan itu, dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Makanya, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru. Dalam SK itu disebutkan bahwa kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00-05.00 WIB.
"Dalam jam itu, mereka dibolehkan melintas. Dengan syarat, hanya melintas," tegas Yuliarso.
Dalam sosialisasi ini, Forum Lalu Lintas, Aprindo, Organda dan seluruh stakeholder dikumpulkan. Supaya, perhimpunan truk juga maklum dengan kondisi dalam kota pada jam sibuk.