
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah berupaya melakukan modernisasi dalam pengelolaan dan pengolahan sampah sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak akan lagi digunakan.
“Hal ini sejalan dengan amanat Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan lagi. Bahkan, TPA sempat disegel karena masih menggunakan sistem tersebut,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (19/4/2025).
Metode pembuangan sampah secara langsung tanpa penutup seperti yang selama ini terjadi di Pekanbaru, tidak lagi sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah nasional. Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan menerapkan metode sanitary landfill sebagai sistem baru dalam pengelolaan TPA.
Sistem ini dinilai lebih ramah lingkungan karena sampah yang dibuang akan ditimbun dan dikelola secara terkontrol. Selain itu, Pemko juga mempertimbangkan penggunaan teknologi insinerator, yaitu alat pembakaran sampah yang dapat menghasilkan energi listrik.
“Kami akan menyesuaikan pengelolaan ini dengan kemampuan anggaran yang dimiliki. Selain sistem sanitary landfill, kami juga akan menjajaki penggunaan insinerator agar sampah bisa diubah menjadi energi listrik,” jelas Agung.
Upaya modernisasi ini diharapkan tidak hanya mengurangi dampak lingkungan. Tetapi, upaya ini juga menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah perkotaan yang semakin kompleks.
“Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pengolahan sampah menjadi energi listrik adalah bagian dari visi kami,” tutupnya.