Sidak Wali Kota Pekanbaru Ungkap Krisis Armada Sampah

15 April 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh armada pengangkutan sampah milik kontraktor PT Ella Pratama Prakasa (EPP), Selasa (15/4/2025) dini hari. Langkah ini dilakukan untuk meninjau langsung jumlah kendaraan yang beroperasi dalam mengangkut sampah dari permukiman warga menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

Dalam kunjungannya, Agung ingin memastikan bahwa jumlah armada yang digunakan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama. Ia juga turut mencermati sistem pengelolaan dan alur kerja pengangkutan sampah oleh pihak kontraktor.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah armada yang tersedia belum memadai. Hal ini berbanding terbalik dengan volume sampah yang dihasilkan warga Pekanbaru saat ini.

“Saya sudah lakukan pengecekan dan hasilnya sangat jauh dari harapan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah armada mengalami penurunan yang cukup signifikan,” ungkap Agung.

Melihat kondisi tersebut, ia memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta ke depan. Pemko Pekanbaru akan mengambil alih penuh pengelolaan sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

DLHK akan menjadi penanggung jawab utama. Pengelolaan akan melibatkan langsung pihak kecamatan serta kelurahan,” jelas Agung.

Selain itu, pemko juga akan menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang dibentuk di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Nantinya, setiap armada pengangkut sampah wajib memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru yang diusulkan melalui ketua RT dan RW.

“Pengangkut sampah yang tergabung dalam LPS harus melalui proses usulan dari ketua RT dan RW, kemudian diteruskan ke lurah dan camat, serta mendapatkan izin dari DLHK. Jika tidak memiliki izin resmi tersebut, maka kendaraan itu akan dianggap sebagai mobil liar. Begitu pula dengan pungutan yang tidak resmi, akan kami sebut sebagai pungutan liar (pungli),” tegas Agung.