Setelah Turunkan Tarif, Pemko Pekanbaru Kini Gratiskan Parkir di Retail Modern

15 Maret 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Setelah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kini mengambil langkah lebih lanjut. Kebijakan terbaru itu adalah menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern dan minimarket.

"Parkir ini memang tampak kecil, tetapi dampaknya besar. Banyak ibu-ibu mengeluh, parkir hanya Rp2.000, tetapi jika berpindah tempat, harus membayar lagi. Dalam sehari bisa mencapai Rp50 ribu, bahkan Rp100 ribu," kata Wali Kota Agung Nugroho, Sabtu (15/3/2025).

Pemko Pekanbaru berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Tarif parkir di minimarket, parkir di Indomaret, Alfamart, dan toko serba ada (toserba) akan kembali digratiskan.

"Kami ingin mengembalikan aturan parkir di retail modern seperti semula yaitu tidak akan dikenakan biaya lagi," ucap Agung.

Selain itu, ia menyoroti maraknya pungutan parkir di berbagai lokasi, termasuk gang-gang kecil. Seharusnya, jalan-jalan kecil itu bebas dari parkir berbayar.

"Seharusnya, parkir berfungsi untuk menertibkan lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Tetapi kini justru menjadi beban bagi masyarakat," tegasnya.

Agung juga menyebutkan bahwa penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 telah mencapai 80 persen. Hampir seluruh tempat parkir menerapkan aturan tersebut di Pekanbaru kini.