Setelah Pelantikan, Wali Kota Pekanbaru Terpilih Bisa Langsung Lakukan Mutasi

8 Februari 2025
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat dilakukan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Agung Nugroho – Markarius Anwar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin untuk melaksanakan pergantian pejabat secepat mungkin setelah kepala daerah yang baru dilantik.

"Kemendagri telah memberikan izin untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Tidak ada batasan waktu pasti, tetapi dapat dilakukan secepatnya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, Sabtu (8/2/2025).

Proses mutasi dan rotasi ini bertujuan untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

"Tidak disebutkan bahwa mutasi harus dilakukan dalam satu hari atau beberapa bulan setelah pelantikan. Namun, kebijakan ini memungkinkan kepala daerah terpilih untuk segera menyusun tim yang sesuai dengan program kerja mereka," ucap Roni.