Sertifikat Tanah Elektronik Perkuat Kepemilikan Aset Pemko Pekanbaru

28 September 2024
Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra menyerahkan sertifikat tanah aset Pemko Pekanbaru kepasa Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut pada 24 September 2024. Foto: Istimewa.

Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra menyerahkan sertifikat tanah aset Pemko Pekanbaru kepasa Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut pada 24 September 2024. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menerima satu sertifikat bidang tanah aset dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada 24 September 2024. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (28/9/2024), mengatakan, ia menerima langsung sertifikat tersebut dari Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra. Pemko berterima kasih atas sertifikat aset bidang tanah yang telah diserahkan.

Pemko Pekanbaru terus berupaya menggesa sertifikasi aset bidang tanah yang dimiliki. Ia mengakui masih banyak aset tanah pemerintah kota yang belum memiliki sertifikat resmi. 

"Namun setiap tahun, kami berupaya agar ada aset bidang tanah yang telah selesai proses sertifikasinya," ucap Ingot.

Saat itu, Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra menjelaskan, sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari program sertifikasi aset tanah milik daerah, termasuk milik Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru, dan Pemkab Kampar. Selain itu, ada juga satu aset tanah milik TVRI yang menerima sertifikat di Pekanbaru.

"Kami menyerahkan sertifikat aset tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Program ini merupakan bagian dari transformasi layanan dari sertifikat manual atau analog menjadi sertifikat elektronik," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial turut menjelaskan bahwa seluruh kantor pertanahan di Provinsi Riau kini telah menerbitkan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini adalah langkah maju dalam layanan pertanahan yang lebih efisien dan transparan.

Perubahan ini menandai transformasi signifikan dalam sistem pertanahan di Indonesia. Dengan sertifikat elektronik yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan akurasi data kepemilikan aset tanah.