Sering Dilintasi Truk Tonase Besar, Dishub Pekanbaru Pasang Portal di 3 Jalan
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas (kanan) saat berkoordinasi dengan petugas Satlantas untuk pemasangan portal di Jalan Pesantren, Kamis (14/9/2023). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasang portal di tiga jalan. Pasalnya, tiga jalan ini sering dilintasi truk bertonase besar yang merusak aspal.
"Di Jalan Pesantren, kami mulai pasang portal hari ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Kamis (14/9/2023).
Setelah itu, pemasangan portal akan dilanjutkan di Jalan Pemuda dan Jalan Darma Bakti (Sigunggung). Pemasangan portal terpaksa dilakukan.
"Truk bertonase masih tetap melintas di jalan dalam kota di luar waktu yang telah ditentukan," ungkap Khairunnas.
Portal dipasang guna menghindari kecelakaan. Portal ini guna merawat jalan yang sudah diperbaiki.
Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas. Sehingga, truk bertonase besar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.