Sektor Pajak Bentuk 50 Persen Struktur APBD Pemko Pekanbaru

7 November 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru sangat bergantung kepada penerimaan pajak daerah. Sektor pajaklah yang membentuk sekitar 50 persen struktur APBD Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dalam acara Tax Award di Gedung Dang Merdu, Kamis (7/11/2024), menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru atas ketaatan dalam membayar pajak daerah. Pembangunan yang dilakukan di Pekanbaru merupakan upaya berkesinambungan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, hakikat pembangunan di Pekanbaru adalah pembangunan manusia secara utuh," ujarnya.

Pembangunan harus dilaksanakan secara merata dengan melibatkan seluruh unsur, baik sektor formal, informal, dan seluruh lapisan masyarakat. Tantangan utama pembangunan bukanlah keterbatasan sumber daya, melainkan bagaimana mengelola dan mengolah sumber daya yang ada agar memiliki nilai tinggi. Dengan pengelolaan yang baik, kesempatan untuk perubahan dan pembangunan di berbagai bidang kehidupan akan tercipta.

"Pembangunan Pekanbaru membutuhkan peranan seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha, wiraswasta, pelaku usaha, pendidik, dan tokoh masyarakat selaku wajib pajak daerah sebagai agen perubahan," lanjut Indra Pomi.

Sektor pajak sangat penting sebagai penerimaan utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru. Pada tahun 2024, APBD Pekanbaru berjumlah sekitar Rp3,3 triliun. Sekitar Rp1,1 triliun berasal dari berbagai jenis pajak, seperti pajak tanah dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Sektor pajak ini membentuk hampir 50 persen struktur APBD Pekanbaru. Oleh karena itu, kita semua harus memiliki semangat yang tinggi dalam memberikan kontribusi pajak kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat memberikan pelayanan publik yang baik, termasuk pelayanan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," kata Indra Pomi.

Pemberian apresiasi kepada wajib pajak perorangan maupun dunia usaha diharapkan dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan gairah pembayaran pajak daerah. Hal ini juga akan mendorong kemandirian fiskal daerah dan kedaulatan ekonomi di Pekanbaru.

"Pemberian penghargaan dalam Pekanbaru Tax Award 2024 ini hendaknya dipandang sebagai kontribusi nyata dari masyarakat selaku wajib pajak dan mendukung pembangunan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan," tegas Indra Pomi.

Pemko juga menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan teladan dalam pembayaran pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Diharapkan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan seluruh ASN di jajarannya telah membayar PBB-P2 yang menjadi kewajibannya. 

"Saat ini, pembayaran pajak sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi di smartphone masing-masing," ungkap Indra Pomi.

Bukti lunas PBB-P2 akan dijadikan syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke depannya, sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemko juga telah sepakat untuk menaikkan TPP ASN mulai tahun 2025.

"Terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru yang dengan sadar dan rela memberikan komitmen melalui pembayaran pajak. Kami ucapkan selamat kepada penerima penghargaan dalam Pekanbaru Tax Award 2024," tutup Indra Pomi.