Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diperintahkan untuk menertibkan permasalahan terkait pengelolaan sampah dan retribusinya. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan personel dan prosedur yang benar dalam menangani sampah, serta menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi yang merugikan masyarakat.
“Saya minta DLHK untuk menertibkan pemungutan retribusi sampah. DLHK haris bisa memastikan mana yang benar, siapa personelnya yang benar," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (6/11/2024).
Sebab, pemungutan retribusi sampah merupakan tanggung jawab DLHK. Apalagi, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah akan bertanggung jawab, terutama terkait urusan sampah dan retribusinya.
“Yang penting adalah jangan sampai ada tumpang tindih dalam penanganan di lapangan. Jangan sampai merugikan masyarakat kita,” tegas Indra Pomi.
Dengan penertiban ini, diharapkan pengelolaan sampah di Pekanbaru dapat berjalan lebih efisien dan terorganisir. Sehingga, pengelolaan sampah yang terorganisir dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.