Sejak Ancaman Tipiring Diterapkan, Laporan Sampah Berserakan Turun Drastis di Pekanbaru
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah sembarangan rencananya akan diberlakukan mulai akhir bulan ini. Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan ditindak langsung di tempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (27/2/2023), mengatakan, penanganan sampah sampai cukup baik saat ini. Laporan sampah berserakan itu sudah jauh berkurang.
"Saya harapkan kondisi ini semakin meningkat. Saya juga tidak ada penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah," ujarnya.
Diharapkan, dinas terkait menambah personel untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan-pencegahan. Meski sudah tidak ada lagi laporan terkait sampah yang berserakan, Satpol PP tetap melakukan penindakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, termasuk yang membuang sampah saat di dalam kendaraan berjalan.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih. Kami juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu," ucap Zulfahmi.
Sebagaimana diketahui, petugas gabungan menangkap lima warga yang membuang sampah sembarangan di tiga lokasi berbeda pada 14 Januari 2023 lalu. Lima warga ini diperingatkan agar tak membuang sampah sembarangan. Jika diulangi, lima warga ini didenda sesuai aturan.