Sebanyak 202 Tempat Usaha di Pekanbaru Kantongi Izin Operasional Selama Ramadan

28 Maret 2025
Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.

Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Hingga hari ke-27 Ramadan, sebanyak 202 tempat usaha, seperti rumah makan, warung makan kaki lima, dan kedai kopi, telah mengajukan izin operasional selama bulan suci Ramadan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Tempat usaha yang mengantongi izin ini hanya diperbolehkan melayani pelanggan non-Muslim.

"Data terakhir menunjukkan bahwa sebanyak 202 tempat usaha telah mengajukan izin operasional selama Ramadan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Jumat (28/3/2025).

Setelah mendapatkan izin, pengelola usaha diwajibkan memasang spanduk di depan tempat usaha. Spanduk ini sebagai penanda bahwa tempat tersebut hanya melayani pelanggan non-Muslim.

"Rekan-rekan kita yang tidak beragama Islam dapat membuka usaha mereka, tetapi hanya diperbolehkan melayani pelanggan yang juga tidak beragama Islam. Umat Muslim tidak diperkenankan masuk," jelas Quarte.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa tempat usaha yang telah memperoleh izin harus menutup area makan dengan kain dan memasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim". Agar, masyarakat dan petugas dapat dengan mudah mengidentifikasi tempat yang berizin.

"Tujuan pemasangan spanduk ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa tempat tersebut hanya melayani pelanggan non-Muslim dan juga mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan," jelas Quarte.

Jika ditemukan tempat usaha yang melanggar ketentuan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Tindakan itu berupa menyita kursi dan meja sebagai bentuk sanksi.