Satpol PP Pekanbaru Usir PKL di Area Halte Mal SKA

10 Mei 2024
Petugas Satpol PP Pekanbaru menegur PKL yang berjualan di sekitar area Halte Mal SKA pada 8 Mei 2024. Foto: Istimewa.

Petugas Satpol PP Pekanbaru menegur PKL yang berjualan di sekitar area Halte Mal SKA pada 8 Mei 2024. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengusir pedagang kaki lima (PKL) di area Halte Mal SKA pada 8 Mei 2024. PKL dilarang berjualan di trotoar sekitar Mal SKA.

"Kami melaksanakan patroli rutin di jalan protokol pada 8 Mei lalu. Dalam patroli itu, kami menemukan pelanggaran perda berupa aktivitas PKL di sekitar Mal SKA," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (10/5/2024).

Keberadaan PKL ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Untuk itu, para PKL dilarang berjualan di trotoar Halte Mal SKA.

"Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, maka akan diterapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ucap Zulfahmi.