Personel Satpol PP Pekanbaru merobohkan bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta pada 16 Oktober 2024. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melaksanakan penertiban terhadap bangunan atau rumah liar (ruli) yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru, kami telah melakukan penertiban terhadap bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta pada 16 Oktober," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru, Fakhruddin, Minggu (20/10/2024).
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Pekanbaru telah memberikan surat peringatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Surat peringatan pertama diberikan sekitar empat bulan yang lalu.
"Ini adalah langkah akhir dari upaya yang telah kami lakukan sejak empat bulan lalu. Sebelumnya, kami telah memberikan surat peringatan bahwa bangunan liar tidak boleh didirikan di lokasi tersebut," jelasnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Pekanbaru menggunakan satu unit ekskavator. Karena, bangunan liar tersebut sudah bersifat semi permanen. Selain itu, satu unit truk juga dioperasikan untuk mengangkut material dari lokasi.
Udin, sapaan akrabnya, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini demi kepentingan publik dan kenyamanan bersama. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.