Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar PKL di Kawasan Purna MTQ

15 Maret 2023
Satpol PP Pekanbaru saat merazia bangunan PKL di seputar kawasan Purna MTQ, Rabu (15/3/2023). Foto: Istimewa.

Satpol PP Pekanbaru saat merazia bangunan PKL di seputar kawasan Purna MTQ, Rabu (15/3/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) di seputaran kawasan Purna MTQ, Rabu (15/3/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, personelnya menertibkan bangunan PKL di kawasan Purna MTQ. Sebelumnya, keberadaan bangunan liar ini dilaporkan masyarakat. 

"Masyarakat melaporkan bahwa ada bangunan di atas trotoar. Akibatnya, akses pengguna jalan terganggu," ujarnya. 

Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 11 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan atau/ fasilitas umum untuk berjualan dan atau/menjalankan kegiatan selain untuk pemanfaatan sesuai dengan fungsinya.