Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menemukan puluhan rumah makan melanggar izin operasional selama Ramadan. Selain rumah makan, Satpol PP juga menemukan warung kopi dan restoran yang melakukan hal serupa.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Minggu (7/4/2024), mengatakan, pemilik rumah makan yang telah mendapatkan izin beroperasi. Rumah makan hanya melayani take away bagi pelanggannya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun, pelayanan hanya khusus pesan antar.
Sedangkan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, rumah makan dapat melayani makan di tempat. Pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama Ramadan.
"Mereka harus mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'," jelas Zulfahmi.
Satpol PP telah melakukan pengawasan secara berkala kepada rumah makan dan penjaja makanan selama bulan Ramadhan 2024. Hasil pengawasan, ada puluhan yang kedapatan tetap melayani makan ditempat dan tidak sesuai aturan.
"Ada puluhan rumah makan yang melanggar aturan. Kami imbau agar rumah makan ini mengikuti aturan untuk menghormati bulan Ramadan," ucap Zulfahmi.