Satpol PP Pekanbaru Tegaskan THM Harus Tutup Tepat Waktu pada Malam Tahun Baru

31 Desember 2024
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) harus tutup tepat waktu pada malam perayaan Tahun Baru 2025. Artinya, THM dilarang beroperasi hingga dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (31/12/2024), mengingatkan pengelola THM untuk tidak melampaui jadwal operasional yang telah ditetapkan selama malam Tahun Baru 2025. Semua THM harus berhenti beroperasi pada pukul 00.00 WIB dan tidak boleh membuka hingga dini hari.

"Kami tegaskan bahwa pengelola harus mengikuti jam operasional yang ada, termasuk saat malam tahun baru," katanya.

Meskipun pada malam pergantian tahun, jadwal operasional tempat hiburan tidak mengalami perubahan. Aktivitas hiburan malam harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini guna menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan tahun baru.

"Jadwal operasional tetap berlaku seperti biasa. Ini sudah kami tekankan kepada penyelenggara hiburan umum agar situasi tetap aman dan terkendali," jelas Zulfahmi.

Untuk mendukung ketertiban, Satpol PP Pekanbaru telah menyiapkan tim yang siap mengawal malam pergantian tahun dengan kegiatan yang dapat menjaga keamanan. Satpol PP juga akan meningkatkan patroli hijau atau green light patrol untuk memastikan tidak ada kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

"Para personel kami akan dikerahkan untuk memperkuat patroli dan penertiban guna menjaga ketertiban di malam tahun baru," tambah Zulfahmi.