Satpol PP Pekanbaru Tegas, Timses Cakada Dilarang Pasang Spanduk Sembarangan

14 Agustus 2024
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Istimewa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November mendatang, Kota Pekanbaru mulai dibanjiri oleh spanduk dan baliho para calon kepala daerah (cakada). Namun, fenomena ini mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. 

Satpol PP mengingatkan tim sukses (timses) para cakada untuk tidak sembarangan memasang spanduk, terutama yang melanggar aturan dan merusak estetika kota. Satpol PP menyoroti maraknya spanduk yang dipaku di pohon-pohon serta dipasang di tiang listrik, tiang lampu merah, dan area ruang hijau. 

"Saat ini, banyak sekali spanduk yang dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon. Ini jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (14/8/2024).

Pemasangan spanduk semacam ini tidak hanya mengganggu keindahan kota. Tetapi, pemasangan spanduk ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya pasal 15 ayat 1 yang mengatur tentang Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum.

Sebagai langkah preventif, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. Koordinasi ini guna penertiban pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan.