Satpol PP Pekanbaru Tegas, PKL Dilarang Berjualan di Trotoar Jalan Protokol

31 Agustus 2024
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan tegas kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan atau trotoar di sepanjang jalan protokol. Hal ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (31/8/2024), menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas PKL yang tetap nekat berjualan di lokasi-lokasi terlarang tersebut. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta melindungi lingkungan kota dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai aturan.

Penertiban telah dilakukan di beberapa ruas jalan protokol utama, seperti Jalan Sudirman dan Jalan Datuk Setia Maharaja. Penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP memberikan teguran dan menempelkan stiker peringatan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.

"Tim Satpol PP secara rutin memberikan teguran dan memasang stiker peringatan di trotoar dan bahu jalan protokol. Tujuannya jelas, agar para pedagang sadar dan tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang melanggar aturan," ujarnya.

Satpol PP juga berharap para pedagang dapat memanfaatkan lapak yang telah disediakan oleh pemerintah. Lokasi-lokasi yang telah disiapkan seperti pasar, pusat kuliner, dan area UMKM diharapkan bisa menjadi tempat yang layak dan sesuai aturan untuk berjualan.