Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru belum menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan. Pengawasan dilakukan di tempat hiburan terbuka maupun yang berada di kawasan mal.
"Sesuai Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru, aktivitas tempat hiburan wajib tutup selama Ramadan. Hal ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Minggu (7/4/2024).
Kegiatan patroli ini dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan sikap toleransi. Hal ini guna menciptakan suasana yang kondusif.
"Hasil patroli rutin yang dilakukan bersama tim Yustisi, belum ada tempat hiburan yang melanggar aturan. Meski begitu, kami terus berpatroli," ucap Zulfahmi.