
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyatakan kesiapan untuk menertibkan tiang microcell atau menara tunggal telekomunikasi seluler yang masa izinnya telah habis di sejumlah titik wilayah kota. Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti informasi dari DPRD Pekanbaru terkait banyaknya tiang microcell yang kini dinilai menyalahi aturan.
"Kami pada dasarnya siap melakukan penertiban, termasuk juga terhadap tiang fiber optik dan kabel-kabel yang tidak berizin," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (29/4/2025).
Sebagai langkah awal, pihaknya adalah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pasalnya, kewenangan penertiban ini tidak bisa dijalankan secara sepihak. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara OPD pembina, pengawas, serta bagian hukum dan kerja sama.
"Misalnya, ada BPKAD, Diskominfotiksan, Dinas PUPR, bagian hukum, dan bagian kerja sama. Semua harus memiliki pandangan yang sama terkait pendirian tiang microcell ini," jelas Zulfahmi.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) mengenai keberadaan tiang microcell, Satpol PP akan mengambil langkah tegas melalui tindakan penertiban. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan dukungan dari berbagai aspek.
"Penertiban tentu membutuhkan dukungan sarana dan prasarana, termasuk anggaran. Hal ini perlu diperhatikan agar seluruh rencana yang telah disampaikan bisa direalisasikan dengan baik," tegas Zulfahmi.