Satpol PP Pekanbaru menegur pedagang buah potong agar tak berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru merazia pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Pasalnya, keberadaan PKL ini dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (27/5/2023), mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan pada 24 Mei 2023. Peringatan disampaikan kepada sejumlah PKL yang berdagang di sepanjang trotoar dan badan Jalan Jenderal Sudirman.
"Kami berikan teguran kepada PKL agar tidak berjualan di badan jalan. Karena, keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan bisa berbahaya bagi pedagang maupun pengendara," ujarnya.
PKL yang berjualan di pinggir jalan berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama pada saat jam sibuk atau ketika banyak kendaraan sedang melintas. Pengendara yang belajar akan berhenti di badan jalan.
"Kendaran yang parkir di pinggir jalan memakan ruang jalan dan menyebabkan pengendara lain pun terhambat. Belum lagi, potensi kecelakaan apabila ada pengendara yang lengah," jelas Zulfahmi.