Petugas Satpol PP Pekanbaru memberi peringatan ke penanggung jawab penimbunan lahan di Jalan Yos Sudarso, Selasa (19/9/2023). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Truk-truk yang mengangkut tanah timbun meresahkan warga dan pengendara di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas truk tanah itu.
"Kami langsung memberi teguran keras kepada penanggung jawab di area penimbunan lahan. Kami juga mengingatkan agar pekerja membersihkan tanah yang berserakan di jalan raya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (19/9/2023).
Tanah timbun yang berserakan membahayakan pengendara motor di Jalan Yos Sudarso. Penanggung jawab penimbunan lahan wajib membersihkan bekas tanah yang berserakan di jalanan.
"Kalau belum dibersihkan, itu pelanggaran dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat sekitar," ucap Zulfahmi.
Pihak yang menimbun lahan mestinya mematuhi aturan Pemko Pekanbaru. Penanggung jawab di lokasi itu harus mengikuti jadwal untuk penimbunan lahan.
"Mereka hanya bisa menimbun lahan tersebut hingga pukul 18.00 WIB," tegas Zulfahmi.