Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah resmi memecat dua tenaga harian lepas (THL) alias honorer pada 24 Juni 2024. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga lanjut usia (lansia) di Panam.
"Dua THL yang dipecat itu tak usah diganti. Karena, kami tak dianjurkan lagi untuk pengangkatan THL. Berarti anggaran kita bisa dihemat," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (28/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, dua THL Satpol PP Pekanbaru yang terlibat pungli dipecat hari ini. Tak hanya pungli, keduanya juga sering tak masuk kerja.
"Setelah dipelajari, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan, saya memutuskan untuk dua tenaga honorer untuk pemutusan kontrak kerja. Kedua honorer itu antara lain AA dan MH," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (24/6/2024).
Sedangkan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP yang juga terlibat pungli sudah dilaporkan ke Pj wali kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menindaklanjuti persoalan ini. Sanksi yang diberikan tergantung tindak lanjut dari BKPSDM dan Inspektorat Daerah. Saat ini, oknum tersebut masih berstatus PNS Satpol PP.
"Untuk tahap awal, saya berharap oknum itu dimutasi ke BKPSDM untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Yang bersangkutan sering mengenakan seragam Satpol PP dalam melakukan pelanggaran," ungkap Zulfahmi.
Ketiganya juga jarang masuk kerja. Si PNS jarang masuk kerja dan tidak mengikuti kegiatan Satpol PP.
Sedangkan dua honorer sudah sering diberi peringatan agar tidak melakukan pelanggaran. Namun, peringatan itu diabaikan keduanya. Makanya, keduanya diputus kontrak.