Petugas Satpol PP Pekanbaru saat mengecek lokasi menara telekomunikasi yang mendapat keluhan warga di Sigunggung pada 13 Maret 2022. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menanggapi laporan laporan warga terkait batas sempadan tanah, rumah liar di lahan orang lain, hingga keberadaan menara telekomunikasi. Laporan itu ditanggapi dengan melakukan peninjauan ke lapangan pada 13 Maret 2023.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya menanggapi laporan masyarakat di loket Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada (P6). Laporan itu ditanggapi pada 13 Maret.
"Tim turun ke lapangan untuk mengetahui permasalah di lapangan dan memberikan solusi hingga pemanggilan terkait dokumen. Ada tiga lokasi sasaran peninjauan," ujarnya.
Sasaran pertama, menara telekomunikasi di Jalan Sido Jaya Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki. Pemilik diminta Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membawa seluruh dokumen menara telekomunikasi ke Kantor Satpol PP.
Tinjauan kedua ke bangunan ruko di Jalan Srikandi. Ada warga yang menyampaikan keluhan terkait kanopi salah satu ruko.
Tinjauan ketiga terkait rumah liar (ruli) di lahan kosong Jalan Riau. Penghuni ruli diminta segera bermediasi dengan pemilik lahan.