Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Ruko di Jalan Soebrantas
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik dua bangunan di Jalan Soebrantas pekan lalu. Pemilik bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga satu pekan.
Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (8/2/2023).
"Bila surat peringatan pertama tak diindahkan, kami layangkan surat kedua hingga ketiga," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa pemilik ruko didapati menambah bangunan hingga mendekati badan Jalan Soebrantas. Hingga saat ini, ada dua pemilik bangunan yang diberikan surat peringatan.
Pemilik bangunan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Lokasi bangunan tepat berada di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam.
"Mereka diberikan batas waktu selama satu bulan untuk melakukan pembongkaran. Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami bongkar," tegas Zulfahmi.