Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan ke 132 Pemilik Bangunan di Panam, Segera Digusur

17 Februari 2023
Petugas Satpol PP Pekanbaru melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang melanggar GSB di Jalan Soebrantas. Foto: Istimewa.

Petugas Satpol PP Pekanbaru melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang melanggar GSB di Jalan Soebrantas. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah melayangkan surat peringatan kepada 132 pemilik bangunan di sepanjang Jalan Soebrantas beberapa hari lalu. Pasalnya, bangunan yang didirikan telah melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

"Mayoritas bangunan ini merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik Ruko hingga menuju badan jalan. Total ada 132 pemilik bangunan yang kami layangkan surat peringatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Ketertiban Masyarakat (OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (17/2/2023). 

Pemilik bangunan dinilai telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Bangunan dilarang didirikan di Ruang Milik Jalan (Rumija).

"Sebelumnya, kami telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada tiga pemilik bangunan. Lokasinya berada tepat di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam," ungkap Reza. 

Pemilik bangunan liar ini diingatkan untuk tidak menambah bangunan baru yang berdiri di Rumija. Pemilik bangunan juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. 

"Itu sudah SP3 yang tiga bangunan itu. Kami beri waktu tiga hari," tegas Reza. 

Jika tak dibongkar, maka bangunan itu segera ditertibkan. Satpol PP segera turun ke lokasi.