Satpol PP Pekanbaru Imbau Warga Tidak Berdagang di Trotoar

25 Oktober 2024
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan berdagang di trotoar jalan. Aktivitas ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Trotoar adalah media yang digunakan untuk memfasilitasi pejalan kaki. Sehingga, aktivitas berdagang seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) atau bazar tidak dibenarkan tanpa izin," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (25/10/2024).

Trotoar bukan merupakan lokasi untuk kendaraan bermotor melintas, acara kumpul-kumpul, atau area parkir kendaraan. Sesuai dengan Pasal 11 pada Perda Nomor 13 Tahun 2021, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan atau kegiatan selain fungsinya. 

"Fasilitas umum yang dimaksud mencakup badan jalan, trotoar, saluran air, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan, dan jembatan penyeberangan," jelas Zulfahmi.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan yang tertuang dalam Perda tersebut demi menjaga ketertiban umum dan keindahan Kota Pekanbaru. Masyarakat diimbau menghargai hak pejalan kaki dengan menjaga trotoar tetap bersih, bebas hambatan, dan aman untuk dilalui.