Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengimbau pedagang kaki lima (PKL) tak membuang sampah ke drainase. Sampah harus dibuang ke tempat yang telah disediakan.
"Kami selalu mengimbau masyarakat tertib sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021. Ada tertib sosial, tertib jalan, tertib sungai, dan tertib bangunan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (10/5/2024)
Makanya, PKL jangan buang sampah ke drainase. Tapi, sampah harus dibuang pada tempatnya.
"Kami sudah sering melakukan penindakan atau penertiban. Namun, masih saja terjadi pelanggaran," ungkap Zulfahmi.
Diharapkan, PKL tak ada yang membuang sampah sembarangan. Sehingga, Pekanbaru menjadi kota yang tertib bisa diwujudkan.