Satpol PP Pekanbaru Gencarkan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Parkir

26 Februari 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat sosialisasi tarif parkir baru ke para jukir di area Pasar Buah Sudirman. Foto: Istimewa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat sosialisasi tarif parkir baru ke para jukir di area Pasar Buah Sudirman. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum. Kegiatan ini akan diintensifkan selama satu pekan ke depan guna memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (26/2/2025), mengungkapkan, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir (jukir) dan masyarakat mengenai tarif parkir terbaru. Setiap jukir wajib memungut tarif parkir sesuai dengan Perwako yang berlaku.

"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi sejak tadi malam dan akan terus mengintensifkannya hingga satu pekan ke depan. Hari ini, kami kembali turun ke Jalan Soebrantas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," katanya.

Satpol PP menjadi bagian dari tim yang bertugas di lapangan untuk memperkuat implementasi Perwako tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif parkir yang telah disesuaikan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.

"Sejak 20 Februari, tarif parkir sudah berubah sesuai dengan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Saat ini, kami fokus pada tahap sosialisasi dan imbauan," ujar Zulfahmi.

Ke depannya, pengawasan akan lebih diperketat untuk memastikan jukir tidak memungut tarif di luar ketentuan. Setelah sosialisasi ini, jika masih ada jukir yang menarik tarif di atas ketentuan, Satpol PP tidak akan segan untuk melakukan penindakan.