Satpol PP Pekanbaru saat razia tempat hiburan malam. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada 23 Desember 2024. Dalam razia tersebut, aparat Satpol PP menemukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran operasional dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Kami mendapati sejumlah temuan seperti minuman beralkohol yang tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (24/12/2024).
Para personel Satpol PP mendatangi satu per satu tempat hiburan malam. Dalam razia itu ditemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
"Bahkan ada yang beroperasi tidak sesuai perizinannya. Ada juga yang tidak punya izin menjual minuman alkohol," ungkap Zulfahmi.
Satpol PP tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti temuan-temuan dalam razia tersebut. Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan mengenai jam operasional, perizinan yang tidak sesuai, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Semua itu bakal jadi catatan kami. Kami akan tindaklanjuti dengan instansi terkait," tegas Zulfahmi.
Razia ini menunjukkan keseriusan Pemko Pekanbaru dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban menjelang malam pergantian tahun. Masyarakat diharapkan dapat merayakan tahun baru dengan aman dan tertib, tanpa adanya pelanggaran yang merugikan.