Satpol PP Pekanbaru dan Polisi Segel Axelle Pub dan KTV

26 Februari 2024
Petugas Satpol PP Pekanbaru saat menyegel tepat hiburan malam Axelle Pub dan KTV di Kompleks Panam Center, Senin (26/2/2024). Foto: Istimewa.

Petugas Satpol PP Pekanbaru saat menyegel tepat hiburan malam Axelle Pub dan KTV di Kompleks Panam Center, Senin (26/2/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV disegel polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (26/2/2024). Tempat hiburan malam di Kompleks Panam Center ini disegel karena diduga ada peredaran narkoba. 

"Kapolresta telah melakukan rapat internal tentang adanya dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam. Setelah itu, kami menerima data-data dan informasi yang cukup serta berlanjut ke tindakan penyegelan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin. 

Penyegelan tempat hiburan malam ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika. Tempat hiburan malam juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

"Atas dasar perda itu, kami langsung melakukan penyegelan serta menutup Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Terkait perizinannya, tim Pemko Pekanbaru akan proses," tegas Zulfahmi.

Satpol PP hanya melakukan tindakan administrasi. Tindakan administrasi itu berupa melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV.