Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengimbau para calon legislatif agar tidak memasang poster di pohon-pohon pinggir jalan. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Para caleg ini mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (17/10/2023).
Pemasangan poster caleg di pohon ini tidak cuma membahayakan pengguna jalan. Tapi, poster para caleg ini juga menganggu keindahan.
"Kami sudah mencopot satu per satu poster caleg yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman. Poster para caleg ini menegaskan sangat mengganggu keindahan dan ketertiban kota," ujar Zulfahmi.
Saat ini, banyak baliho maupun poster para caleg jelang Pemilu 2024. Namun, kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.