Satpol PP Pekanbaru Bongkar Lapak PKL di Kawasan Taman Kota dan RTH

25 April 2025
Petugas Satpol PP Pekanbaru memasang spanduk dilarang berjualan usai pembongkaran lapak PKL dipagar area Hutan Kota. Foto: Istimewa.

Petugas Satpol PP Pekanbaru memasang spanduk dilarang berjualan usai pembongkaran lapak PKL dipagar area Hutan Kota. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan taman kota dan hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (24/4/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemko dalam menata kawasan publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat proses pembongkaran lapak pedagang, mengatakan, lapak-lapak yang ditertibkan merupakan bangunan semi permanen yang didirikan di atas trotoar di samping Hotel Aryaduta. Sehingga, fungsi utama jalur pejalan kaki terganggu. Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) turut serta dalam pembongkaran dan pembersihan area tersebut.

"Kami melakukan penertiban PKL di sekitar taman kota dan samping Hotel Aryaduta. Hal jni guna mendukung program penataan wajah Kota Pekanbaru agar lebih estetis dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan permintaan dari pihak Kecamatan Pekanbaru Kota. Sebelumnya, petugas telah melakukan pendekatan preventif dengan memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar membongkar lapak secara mandiri.

"Ada sekitar 20 lapak yang kami tertibkan hari ini. Bahkan pihak PLN turut melakukan pemutusan jaringan listrik yang digunakan oleh para pedagang," ucap Zulfahmi.

Seluruh material dari bangunan lapak, seperti kayu dan seng, diangkut oleh DLHK untuk dibersihkan dari lokasi. Pemko menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.

Penertiban serupa juga dilakukan di kawasan RTH Putri Kaca Mayang dan Jalan Sumatera. Para pedagang diimbau untuk tidak kembali berjualan di area tersebut.

Sebagai solusi, para PKL diarahkan untuk menempati lokasi berjualan resmi yang telah disediakan. Lokasi berjualan resmi terdapat di kawasan Bundaran Keris dan area Kuliner Malam di Jalan Cut Nyak Dien.