Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan. Penertiban ini dilakukan seiring dengan masuknya jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke masa tenang kampanye, yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
"Begitu memasuki masa tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan APK," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (25/11/2024).
Satpol PP fokus pada penertiban APK berukuran besar seperti baliho serta APK yang terpasang di kawasan jalan protokol. Untuk mendukung kegiatan ini, sekitar 200 personel dikerahkan dan akan bertugas selama masa tenang yang berlangsung tiga hari.
"Tim bakal mencopot APK di kawasan jalan protokol dan tempat-tempat strategis lainnya," jelas Zulfahmi.
Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu akan terus dilakukan sepanjang masa penertiban. Hal ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai peraturan.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 24-26 November.