Satpol PP Pekanbaru Belum Terima Izin Operasional Tempat Hiburan Joker Poker
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru belum menerima izin operasional tempat hiburan malam JP (Joker Poker). Meski begitu, tempat hiburan ini sempat menggelar acara pada Sabtu (10/12/2022) malam.
"Hari Jumat (9/12/2022), kami sudah rapat. Saya yang memimpin rapat tersebut," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang di Hotel Mutiara Merdeka, Senin (12/12/2022).
Dalam rapat itu hadir kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, sekretaris DPMPTSP Riau, perwakilan Polresta Pekanbaru, elemen masyarakat, dan camat. Rapat itu membahas izin pelaku usaha tempat hiburan malam (Joker Poker) ini.
"Ternyata, mereka sudah mengantongi beberapa izin. Usaha ini harus Klub dan Pub. Itu kewenangannya di Pemprov Riau. Namun tempat karaoke, itu izin dari Pemko Pekanbaru. Izin karaokenya ada," ungkap Iwan.
Namun, tempat hiburan malam ini sudah meneken kontrak dengan salah seorang pesohor (artis). Acara itu tidak bisa ditunda lagi.
"Mereka tetap ngotot buka. Kami koordinasikan dengan Polresta Pekanbaru. Ternyata, administrasinya untuk acara itu terpenuhi. Tapi, izin operasionalnya belum ada," jelas Iwan.
Pelaku usaha itu diminta mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu saat rapat itu. Rupanya, acara tetap dilaksanakan.
"Kami tetap memantau. Makanya, saya turunkan tim pada hari Sabtu itu. Tempat itu hanya beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Setelah itu tidak ada aktivitas," ujar Iwan.
Operasional berikutnya sedang dibahas dengan melibatkan DPMPTSP Pekanbaru dan DPMPTSP Riau. Rapat ini harus dipimpin Sekda.
Dalam regulasi terbaru, sepertinya tidak perlu surat pengantar Ketua RT dan RW. Bagi pelaku usaha, mereka langsung mengajukan perizinan.
"Namun, DPMPTSP Riau tetap meminta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Ini yang belum cocok," jelas Iwan.