Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum menemukan pelaku usaha yang melanggar surat edaran tentang pedoman aktivitas saat Ramadan. Guna memastikan hal tersebut, Satpol PP akan patroli bersama tim gabungan TNI-Polri.
"Sementara masih berjalan baik. Kami belum menemukan yang melanggar," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (13/3/2024).
Dalam pekan pertama Ramadan ini, pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi teguran berupa peringatan. Bila pelanggaran diulang, maka pelaku usaha ditindak hingga berujung pada penutupan usaha.
Sesuai dengan surat edaran wali kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotek, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.
Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama bulan suci Ramadan. Warnet maupun PlayStation yang ditutup selama Ramadan.
Surat edaran itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe. Usaha kuliner hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara, layanan kuliner dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar. Pelaku usaha rumah makan yang melayani non-muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).