Satpol PP Pekanbaru Bakal Denda Pengendara Buang Sampah Sembarangan

Satpol PP Pekanbaru Bakal Denda Pengendara Buang Sampah Sembarangan

13 Januari 2023
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian sosialisasi denda buang sampah sembarangan ke pengemudi di depan kawasan Purna MTQ, Jumat (13/1/2023). Foto: Istimewa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian sosialisasi denda buang sampah sembarangan ke pengemudi di depan kawasan Purna MTQ, Jumat (13/1/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi denda bagi pengendara yang membuang sampah sembarangan. Pengendara akan didenda Rp250.000.

"Buang sampah dari mobil itu diatur dalam peraturan daerah (perda). Kami beri sanksi kalau kedapatan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian usai melakukan sosialisasi Operasi Simpatik Bertuah bersama Tim Yustisi, Jumat (13/1/2023).

Tong sampah harus disediakan pengendara roda keempat ke atas. Agar pengawasan lebih maksimal, Satpol PP juga akan gunakan teknologi terbaru.

"Kalau polisi, ada tilang elektronik. Nanti, kami juga menggunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," ucap Zulfahmi.