Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berkomitmen memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan. Pengawasan itu terutama terkait perizinan minuman beralkohol (mikol) dan usaha yang belum diperbarui.
"Kami bersama instansi terkait akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam. Langkah ini mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, termasuk izin penjualan mikol dan izin usaha," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (24/1/2025).
Langkah ini sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Hal ini menyusul temuan sejumlah pelanggaran dalam razia yang dilakukan pada akhir tahun 2024.
“Kami menemukan beberapa tempat dengan izin yang sudah kedaluwarsa, bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali. Ini jelas menjadi perhatian kami,” ucap Zulfahmi.