Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Laporan pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui Loket B3 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (30/11/2024), menjelaskan, loket B3 MPP siap melayani semua jenis laporan pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Loket B3 ini dibentuk untuk mempermudah masyarakat mengajukan pengaduan terkait pelanggaran Perda di Kota Pekanbaru.
"Kami berharap inisiatif ini dapat memaksimalkan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Zulfahmi mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk menyampaikan laporan kepada Satpol PP jika menemukan pelanggaran Perda. Masyarakar diajak untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
Untuk menyampaikan laporan pelanggaran Perda, masyarakat diminta membawa KTP elektronik dan foto bukti pelanggaran yang dimaksud. Agar, laporan itu dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
"Laporan yang diterima akan langsung didisposisikan kepada Kabid PPUD untuk dilakukan inspeksi lapangan. Sekali lagi, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi Kota Pekanbaru agar lebih aman, tertib, dan nyaman," tutupnya.