Satpol PP dan Dishub Pekanbaru Kejar-Kejaran dengan Pak Ogah, 4 Orang Diamankan

Petugas Satpol PP menangkap salah seorang Pak Ogah di Jalan Tuanku Tambusai, Senin (10/4/2023). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kejar-kejaran dengan pengatur lalu lintas ilegal alias Pak Ogah di beberapa lokasi, Senin (10/4/2023). Empat orang Pak Ogah diamankan ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, empat orang Pak Ogah yang diamankan di beberapa lokasi U-turn. Keberadaan pengatur lalu lintas ilegal ini menambah persoalan sehingga menimbulkan kemacetan.
"Kami sampaikan kenapa mereka diamankan. Mereka diamankan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan yang menggangu fungsi jalan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta. Kalau razia Pak Ogah ini tidak menjadikan efek jera kepada pelaku, Dishub akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menjerat Pak Ogah dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kepasa pengendara, saya mengimbau agar tidak memberikan uang kepada pengatur lalu lintas ilegal ini. Pemberian itu yang membuat mereka bertahan di U-turn," ucap Yuliarso.
Pantauan di lokasi, seorang Pak Ogah sadar saat ia dikejar beberapa orang petugas Satpol PP di U-turn Diler Honda Arista, Jalan Jenderal Sudirman. Ia berhasil lolos dari kejaran petugas.
Sementara itu, petugas Dinas Sosial (Dinsos) mengamankan seorang wanita mengenakan pakaian badut di U-turn ini. Razia dilanjutkan ke Jalan Soekarno-Harta, tepatnya U-turn dekat Hotel Grand Suka.
Dua Pak Ogah diamankan. Terakhir, satu orang Pak Ogah diamankan di U-turn depan Toko Putra Jaya Elektronik. Kejar-kejaran sengit terjadi.
Ia berhasil dikepung petugas Satpol PP di toko akuarium. Satu Pak Ogah lainnya juga diamankan oleh tim gabungan lainnya.