Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru Copot APK Caleg di Rumbai

6 November 2023
Satpol PP Pekanbaru dan Bawaslu mencopot APK para caleg, Senin (6/11/2023). Foto: Surya/Riau1.

Satpol PP Pekanbaru dan Bawaslu mencopot APK para caleg, Senin (6/11/2023). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pekanbaru mencopot alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif di Kecamatan Rumbai, Senin (6/11/2023). Pasalnya, para caleg belum waktunya berkampanye saat ini. 

"Hari ini, kami menertibkan APK alat peraga kampanye yang dipasang calong legislatif (caleg). Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk bersama-sama menertibkan APK," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian usai apel bersama Bawaslu di halaman kantornya. 

Fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penertiban APK para calek ini hingga 27 November 2023.

"Kami hanya menertibkan APK yang dipasang di jalur hijau, median jalan, tempat pendidikan, dan kesehatan. Penertiban APK ini dibantu oleh mobil crane Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Zulfahmi. 

Kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, APK yang ditertibkan mengandung citra diri, visi misi, imbauan, termasuk gambar paku untuk mencoblos. APK seperti ini belum dibolehkan karena belum masa kampanye. 

"Kami tidak menurunkan beberapa baliho karena termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS). Yang jelas tak ada unsur-unsur kampanye saat ini," tegasnya.