Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penegakan Perda tentang pengelolaan sampah masih terus melakukan patroli ke sejumlah jalan protokol. Namun, tim ini masih sebatas menyuarakan imbauan kepada masyarakat agar membuat sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
"Hingga saat ini, belum ada sanksi tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (14/10/2023).
Selain itu, petugas juga mengimbau agar pemilik toko atau ruko menyiapkan tong sampah. Jadi, sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) belum dilakukan.
"Kami harapkan masyarakat mematuhi aturan. Sehingga, kami bisa mengendalikan masalah sampah di Pekanbaru," harap Zulfahmi.