Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru Tangkap Tangan Warga Buang Sampah Sembarangan

18 Februari 2025
Seorang warga membuat surat penyataan di hadapan petugas DLHK karena membuang sampah sembarangan. Foto: Istimewa.

Seorang warga membuat surat penyataan di hadapan petugas DLHK karena membuang sampah sembarangan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menangkap tangan seorang warga yang membuang sampah tidak pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Penindakan ini dilakukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jalan Siak II.

“Yang bersangkutan tertangkap tangan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan di TPS resmi Jalan Siak II. Sebagai tindak lanjut, kami memberikan teguran tertulis dan mewajibkan yang bersangkutan membawa kembali sampah yang telah dibuangnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Pekanbaru Rezatul Helmi, Selasa (18/2/2025).

Selain di TPS Siak II, Satgas Gakkum juga mengamankan seorang warga yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal di Jalan Datuk Setia Maharaja, Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya pada 18 Januari. Warga ini diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

DLHK Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB di 87 TPS resmi yang telah ditentukan oleh pemko. Jika masih ditemukan warga yang membuang sampah di luar TPS yang telah ditetapkan, DLHK akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.