Satgas Dinsos Pekanbaru Imbau Penyandang Disabilitas Tak Mengemis di Simpang Lampu Merah

13 Desember 2022
Petugas PPKS Dinsos Pekanbaru saat mendapat pengemis anak-anak di simpang Flyover Harapan Raya pada 2 Desember 2022. Foto: Istimewa.

Petugas PPKS Dinsos Pekanbaru saat mendapat pengemis anak-anak di simpang Flyover Harapan Raya pada 2 Desember 2022. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pengawasan rutin dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru. Satgas ini menjangkau aktivitas pengemis disabilitas dan anak di bawah umur pada 2 Desember 2022.

Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus, Selasa (13/12/2022), mengatakan, kegiatan pengawasan pengemis disabilitas dan anak di bawah umur ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Lokasi yang disasar antara lain, Simpang Flyover Harapan Raya (Jalan Imam Munandar-Jenderal Sudirman) dan Simpang Lampu Merah Jalan Kaharuddin Nasution-Jalan Tengku Bey. 

"Setelah diberikan edukasi, kami meminta pengemis yang terjaring agar untuk pulang. Kami minta agar mereka tidak mengemis lagi di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah, dan jembatan penyeberangan," ujarnya.

Warga diimbau agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis pada tempat yang disebutkan tadi. Karena, perbuatan itu melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008.