Sang Ayah Meninggal Dunia Saat Bekerja, Bayi Baru Lahir Berhak Atas Beasiswa

22 Oktober 2023
Ahli waris THL Pemko Pekanbaru menerima santunan kematian dan beasiswa bagi dua orang anak di taman kota, bawah Jembatan Siak I pada 24 November 2022. Foto: Surya/Riau1.

Ahli waris THL Pemko Pekanbaru menerima santunan kematian dan beasiswa bagi dua orang anak di taman kota, bawah Jembatan Siak I pada 24 November 2022. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki keistimewaan dalam melayani warga. Bayangkan saja, si ayah meninggal dunia saat bekerja tapi anaknya yang baru lahir sudah dijamin dengan beasiswa jika sekolah nanti.

Beasiswa itu bagi ahli waris atau anak si pekerja. Tak hanya saat waktu kerja saja, BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin pekerja itu mulai dari berangkat kerja dari rumah hingga perjalanan usai pulang kantor.

Melihat berbagai jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan itu, Pemko Pekanbaru pun mendaftarkan para pekerjanya, mulai dari tenaga harian lepas (THL) alias honorer hingga para ketua RT dan RW. Pada 2021, Pemko Pekanbaru telah mendaftarkan 3.800 ketua RT-RW dan 4.000 THL.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR dan Pemprov Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (9/11/2021), mengungkapkan, Pemko Pekanbaru telah menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga harian lepas (THL) sebanyak 4.000 orang. Sedangkan, Pemko Pekanbaru juga membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.800 ketua RT dan RW.

"Jadi, seluruh ketua RT dan RW sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pemko Pekanbaru sudah mendapatkan manfaatnya. Kemarin, salah seorang THL Pemko Pekanbaru mengalami kecelakaan saat menuju ke kantor untuk apel pagi.

"(Ahli waris) THL itu sudah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp97.735.504. Anak-anaknya dijamin beasiswa kuliah Rp15 juta untuk satu tahun," sebut El Syabrina.

Kini, El Syabrina sudah pensiun dengan jabatan terakhir kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pekanbaru. Ia pensiun pada 1 Juli 2023.

Pada awal 2023, Pemko Pekanbaru kembali mendaftarkan 523 THL sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. THL yang didaftarkan ini adalah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami memberikan perlindungan dalam bentuk program kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pemko Pekanbaru mengikuti dua program tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Rudi Panjaitan di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (10/2/2023).

Sebenarnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Pemko Pekanbaru telah memberikan perlindungan kepada seluruh non aparatur sipil negara (ASN).

"Pemko juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 26.000 masyarakat yang tidak mampu," ungkap Rudi.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program bagi para pekerja. Lima program itu antara lain, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini maksudnya memberikan perlindungan saat bekerja. Jika sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jangan menggunakan BPJS Kesehatan," jelas Rudi.

Dalam program JKK ini, pekerja dijamin mulai dari saat berangkat hingga pulang kerja. Kecelakaan di jalan termasuk bagian dari kecelakaan kerja.

Seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh. Jika dirawat di rumah sakit pemerintah, maka dirawat di ruang rawat inap kelas I. Kalau dirawat di rumah sakit swasta, maka dirawat di ruang rawat inap kelas II.

"Selama dirawat, pekerja tetap mendapat penghasilan. Kami yang bayar gajinya," jelas Rudi.

Kalau sampai cacat akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, maka ada santunan cacat. Jika pekerja meninggal dunia saat bekerja, maka ahli waris dan 2 anak mendapatkan beasiswa mulai dari TK hingga lulus kuliah. Totalnya, santuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai Rp174 juta.

Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, besaran santunannya 48 dikali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka mendapatkan santunan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau anaknya baru lahir, kami tunggu hingga anaknya sekolah. Laporkan ke kami bahwa anggota keluarganya meninggal lima tahun lalu. Si anak juga diberikan beasiswa untuk kuliah sebesar Rp1 juta per bulan selama 5 tahun," terang Rudi.

Program kedua yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). JHT ini merupakan investasi bagi para pekerja.

"Kami kembalikan iuran JHT ini  ke peserta sesuai iurannya dan hasil pengembangannya," ucap Rudi.

Program ketiga, Jaminan Pensiun. Program Jaminan Pensiun ini sama dengan pensiun ASN.

"Pekerja swasta yang pensiun akan mendapatkan hak pensiun seperti ASN, TNI, dan Polri. Jadi, mereka juga mendapatkan pensiun seumur hidup. Uang pensiun akan turun ke istri, kemudian ke anak yang masih sekolah. Jadi, berjenjang," urai Rudi.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jika kehilangan pekerjaaan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHL), pekerja ini mendapat penghasilan selama 6 bulan. Penghasilan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 45 persen dari gaji sebelumnya.

"Program terbaru kami adalah Program Sertakan yaitu program bagi pekerja yang bukan penerima upah, contohnya asisten rumah tangga. Program ini bisa didaftarkan secara mandiri," sebut Rudi.

Iuran Program Sertakan ini hanya Rp36.800 per bulan. Kalau terjadi risiko pekerjaan, semuanya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami hadir untuk mendukung program pemerintah. Kami mendukung pemerintah guna menanggulangi peningkatan risiko kemiskinan," pungkas Rudi.

BPJS Ketenagakerjaan ini seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya karyawan pabrik atau perkantoran swasta. Tetapi, BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dinikmati Asisten Rumah Tangga (ART).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, Kepri, Eko Yulianda di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Jumat (24/3/2023), mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan pekerja pabrik dan karyawan kantoran ikut ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan ART ditanggung oleh majikannya.

"Namun, majikan tak semua mendaftarkan ART menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kami minta ART mendaftar sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ART mulai dari Rp38.600 per bulan. Dengan membayar iuran, ART sudah mendapat perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat berbeda jauh. BPJS Kesehatan menanggung biaya bagi pesertanya yang sakit.

"Tapi karena akibat sakit tadi peserta meninggal dunia, kewajiban BPJS Kesehatan sudah habis. Kalau memiliki dua kartu (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), peserta dalam kondisi apapun ditanggung. Kalau meninggal dunia, ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung," jelas Eko.

Jadi, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saling melengkapi. Karena, dua BPJS ini melindungi dua area yang berbeda.

"Makanya, warga Pekanbaru harus bisa membedakan tanggungan yang diberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tanggungan kedua BPJS ini sangat berbeda jauh tapi saling melengkapi," ucap Eko.